Selasa, 12 Juli 2022

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

 Hak Cipta dan Cara Pendaftarannya

       Apakah Hak Cipta Itu? Bagaimana cara mendapatkan Hak Cipta yang sah? Tentu berbagai pertanyaan itu akan muncul bagi anda yang pernah menghasilkan suatu karya ciptaan, baik berupa buku, atau karya-karya lainnya. Untuk lebih mendalami tentang hal tersebut, berikut kami berikan penjelasan mengenai Hak Cipta dan Langkah mudah untuk mendaftarkannya.
    Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Adapun yang dapat dilindungi Hak Ciptanya antara lain: 
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan 
    semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni  
    pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni Batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Langkah-langkah Pendaftaran Hak Cipta:
Bagi anda yang menerbitkan buku dan bermaksud untuk mendaftarkan Hak Cipta, CV Pustaka El Queena akan bisa memfasilitasi/ membantu. Anda tinggal menyiapkan berkas yang diperlukan untuk pendaftaran termasuk isian formulirnya. dan kami yang akan mengajukannya. Setelah disetujui dan sertifikat bisa dicetak. kami akan menghubungi anda untuk menyerahkan sertifikat HKI tersebut.

Jangan ragu Hubungi kami via email: pustakaelqueena@gmail.com atau kunjungi IG: @pustakaelqueena. atau bisa bertanya via Whatsapp: 081334733524.