Sejarah Penetapan Tahun Baru Hijriah
Tahun baru Islam atau yang biasa disebut tahun baru Hijriah adalah sebuah sistem kalender/ penanggalan Islam yang didasarkan pada peristiwa Hijrah Nabi Muhammad ke Madinah. Sejarah awal mula penetapan sistem penanggalan Hijriah sebagaimana dilansir dari nu.or.id adalah ketika pada masa khalifah Umar bin Khattab menghadapi beberapa peristiwa yang melatarbelakangi gagasan penetapan kalender hijrian ini, yaitu:
Kepentingan administrative
dalam pemerintahan Umar bin Khattab. Diriwayatkan pada saat itu ketika Abu Musa al-Asy’ari menerima sepucuk surat
dari Umar bin Khattab. Abu Musa heran karena surat tersebut tidak memiliki titi
mangsa yang jelas. “Sungguh, surat-surat darimu telah kami terima tanpa catatan
tanggal, bulan, dan tahun,” Kata Abu Musa kepada Umar yang kemudian
menyadarkan betapa pentingnya penetapan waktu tersebut.
Berangkat dari hal ini kemudian Khalifah Umar bin Khatab bermusywarah
untuk menetapkan kalender Islam dan atas usulan Ali Bin Abi Thalib dipilihlah
momen hijrah Nabi Muhammad ke Madinah, karena momen tersebut adalah merupakan
masa transformasi bagi dakwah Islam saat itu.
Sehingga
tahun 622 Masehi (hijrahnya Nabi Muhammad SAW) ditetapkan sebagai tahun pertama
kalender hijriyah. Kala itu adalah tahun ke-17 setelah peristiwa hijrah atau
3-4 tahun saat kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab.
Penetapan tahun baru hijriah di Indonesia pada tahun 2022 adalah bertepatan dengan tanggal 30 Juli 2022. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam SKB 3 menteri. Pada hari itu juga dietapkan sebagai Hari Libur Nasional.