Penerbit CV Pustaka El Queena

Menjadikan sebuah karya bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat adalah sarana mencapai customer satisfaction.

Penerbit CV Pustaka EL Queena

Membangun literasi sejak dini adalah upaya menyambung peradaban di masa depan.

Penerbit CV Pustaka El Queena

Kirimkan naskah anda kepada kami dan bergabunglah dengan para penulis sukses lainnya.

Penerbit CV Pustaka El Queena

Perjalanan seribu mil jauhnya selalu diawali langkah pertama.

Penerbit CV Pustaka El Queena

Kami turut serta dalam membangun literasi Indonesia melalui karya-karya yang kami terbitkan.

Selasa, 31 Mei 2022

Puisi

 


TANYAKAN SAJA

karya; Hariyanto

 

Tanyakan saja pada awan

Yang putih berarak melukis langit
Yang tak pernah menangis harus membeku
Lalu terhempas menjadi tetes hujan

Tanyakan saja pada angin

Yang membelai dedaunan
Bukankah daun tak pernah menyesal
Jatuh luruh ditiup angin

Tanyakan saja pada purnama

Yang benderang memancarkan keeteduhan
Bukankah bintang tak pernah merana
Meskipun cahayanya terabaikan oleh purnama

Keikhlasan adalah pengabdian

Pada takdir diri setiap makhlukNya
Kèikhlasan adalah menerima
Karena hikmah selalu ada di baliknya

Ponorogo, 30 Juli 2021

--------------------------------

Tiang Lampu Berkarat

Karya : Shakayla Adkiya El Queena H.

Itu lampu jalanan

Tiangnya sudah berkarat
Berkarat tetapi tetap menyala
Di pinggir jalanan kota

        Ini aku

        Hidupku sudah berkarat
        Hidupku sudah sekarat
        Tak ada warna
        Hanya warna coklat karat

Itu jalan hidupku

Semua berkarat
Seperti tiang lampu jalanan tua
Bak harapan ku yang karat

        Aku ini hanya orang biasa

        Yang dipenuhi karat
        Berdiri tegak dengan cipratan genangan air
        Tetap diam

Mengertilah manusia

Aku di sini
Memandang hidupku
Yang sekarat


MEMUTUS MATA RANTAI KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN

 


MEMUTUS MATA RANTAI KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd

Hampir setiap hari di media televisi, media cetak, maupun media sosial kita disuguhi berita tentang para koruptor yang ditangkap penegak hukum seperti Polri dan KPK. Banyak Koruptor yang disidangkan di pengadilan Tipikor, Beberapa kasus masih proses penyelidikan, penyidikan, meskipun beberapa kasus juga seolah raib tak terdengar lagi beritanya. Deretan panjang korupsi di Indonesia seolah tidak ada putusnya. Para pejabat yang terkena OTT maupun yang sudah terdakwa kasus korupsi seolah tidak malu dengan apa yang telah dilakukan. Ancaman penjara yang diberikan ternyata tidak mampu memutus mata rantai korupsi yang membelit negeri ini. Kondisi ini tentu membuat Indonesia sulit untuk bangkit dan menjadi negara maju yang bisa memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Transparency International baru merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021. IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada 2021. Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK global. Indonesia kini berada di urutan 85 dari 180 negara dari sebelumnya peringkat 105. Memang ada perbaikan, tetapii masih jauh dari negara tetangga seperti Singapore.
Pemberantasan sudah dilakukan, tetapi tetap tidak memberikan hasil yang signifikan, masih banyak lagi yang melakukan korupsi. Maka perlu diimbangi dengan usaha lain yang lebih massif, yang sifatnya menjadi benteng pencegahan agar tidak timbul korupsi di masa depan. Upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan pencegahan korupsi. Pemberantasan tetap dilakukan, tetapi di sisi lain pencegahan juga harus lebih digalakkan. 
Pencegahan korupsi ini dapat dilakukan melalui pendidikan anti korupsi sejak dini. Jenjang pendidikan PAUD/ Taman Kanak-Kanak perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi, yang pembelajarannya dilakukan secara terintegrasi dengan materi pembelajaran yang ada. Jenjang Pendidikan Dasar lebih ditekankan lagi penanaman nilai-nilai anti korupsi pada semua mata pelajaran. Guru memiliki peran yang besar dalam menyampaikan dan mengimplementasikan di sekolah. Menginjak pendidikan menengah, perlu diberikan mata pelajaran tersendiri tentang  pendidikan anti korupsi, tidak lagi terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain. Kebijakan ini tentu perlu didasari oleh kurikulum yang ada. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah saatnya memberikan mata pelajaran wajib pada siswa sekolah menengah. Pada jenjang pendidikan tinggi, pemberian mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi memang sudah diberikan, tetapi pada praktiknya tidak semua program studi di Perguruan Tinggi melaksanakannya. Karena itu Kemdikbudristek melalui LLDIKTI di semua wilayah harus melakukan pembinaan dan pengawasan pada perguruan tinggi yang belum melaksanakannya.
Bagi Mahasiswa perguruan tinggi, Tujuan pemberian mata kuliah Membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dengan:
(1)   Memberikan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya
(2)   Menanamkan nilai-nilai anti korupsi
(3)   Menyiapkan mahasiswa sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Upaya Dikti tersebut merupakan salah satu upaya dalam pembentukan karakter bangsa. Selain beberapa upaya yang telah dilakukan seperti Deklarasi mengawal emat pilar kebangsaan, Deklarasi anti menyontek,dan anti plagiat, serta pendidikan karakter bangsa.
Dosen bersama mahasiswa harus secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Upaya yang dapat dilakukan oleh dosen antara lain dengan memberikan penugasan kepada mahasiswa untuk menyebarkan ide/gagasan tentang anti korupsi, misalnya dengan membuat opini yang bisa dipublikasikan ke media cetak atau diunggah di media elektronik, media sosial yang dimiliki mahasiswa, website perguruan tinggi sebagai bentuk kampanye anti korupsi. Membuat audio visual interaktif tentang anti korupsi, Membuat bunga rampai (buku) tentang anti korupsi. Mahasiswa juga harus lebih berani mengangkat isu korupsi lokal bahkan nasional dalam rangka menjadi kekuatan penyeimbang bagi gerakan yang mendukung koruptor.
Banyak sekali hambatan dalam pemberantasan korupsi. Terlebih bila korupsi sudah secara sistemik mengakar dalam segala aspek kehidupan masyarakat di sebuah negara. Beragam cara dicoba, namun praktek korupsi tetap subur dan berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Kegagalan pemberantasan korupsi di masa lalu tidak boleh menyurutkan keinginan semua pihak untuk memberantas korupsi. Perlu dipahami bahwa tidak ada satu konsep tunggal yang dapat menjawab bagaimana korupsi harus dicegah dan diberantas. Semua cara, strategi dan upaya harus dilakukan dalam rangka memberantas korupsi. Semoga Indonesia bisa mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.