Oleh: Serda Setyo Yulianto*
Bela
negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945
yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara." Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, pasal 1 ayat
(11) disebutkan bahwa Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari
berbagai Ancaman.
Mengacu
pada UUD 1945 tersebut, dapat diketahui bahwa pembelaan negara adalah hak dan
kewajiban setiap warga negara. UUD 1945 tidak membedakan sipil ataukah militer,
tua atau muda, kaya atau miskin Meskipun
demikian sebagai Tentara Nasional Indonesia yang menjadi alat pertahanan negara
harus menjadi perekat dan pemersatu seluruh komponen negara, sumber daya yang
dimiliki negara, untuk membela negara. Bela negara dalam hal terkait erat
dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa perwujudan bela negara di sini bisa disesuaikan dengan
kemampuan dan peran dari masing-masing individu atau organisasi kemasyarakatan
yang ada. Yang terpenting adalah sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Salah
satu organisasi pemuda yang ada di Desa Mertapada Kulon Kec. Astanajapura
Kabupaten Cirebon adalah Karang Taruna. Sebagai organisasi di tingkat paling
bawah atau desa. Organisasi ini memiliki tugas yang perlu didukung dan
dijadikan mitra bagi Babinsa untuk melaksanakan tugas di desa Mertapada Kulon.
Tugas karang taruna didasarkan pada Permensos 25 tahun 2019 Pasal 6 yang
menyatakan bahwa Karang Taruna memiliki
tugas (a) mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan (b) Berperan
aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan
sosial serta program prioritas nasional. Babinsa Mertapada Kulon berpendapat
bahwa tugas-tugas tersebut adalah bagian dari bela negara sesuai kemampuan
pemuda di Desa Mertapada Kulon.
Berbagai
upaya dilakukan oleh Babinsa untuk melibatkan Karang Taruna dalam setiap
kegiatan yang ada di desa, apalagi pelaksanaan kegiatan tersebut selaras dengan program kerja karang taruna. Kegiatan
yang dilakukan oleh Babinsa dengan melibatkan karang taruna antara lain: (1)
Mendorong Karang taruna agar terlibat aktif mendukung dan membantu Satgas
Covid-19, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. (2) Membantu Bidan, Babinsa dan Babinkamtibmas
untuk percepatan vaksinasi door to door lansia, (3) Aktif mengawal
program pemerintah terhadap pembangunan desa yang pendanaannya berasal dari
dana desa. (4) Terlibat aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat tak mampu yang trdampak Covid 19, Seperti
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). (5) Babinsa aktif
melakukan pembinaan terhadap anak-anak dengan mendirikan SSB gratis, dan budi daya
ikan lele menggunakan terpal.
Pendekatan
dan pembinaan yang dilakukan Babinsa terhadap para pemuda yang berada dalam
organisasi Karang Taruna ini dimaksudkan agar para pemuda yang merupakan asset
negara, calon penerus perjuangan bangsa ini menyadari bahwa negara hadir dan
memberikan perhatian terhadap eksistensi para pemuda. Keterlibatan aktif Karang
Taruna yang bersinergi dengan Babinsa adalah merupakan upaya agar manfaat bela
negara juga dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Manfaat tersebut termanifestasi
dalam kegiatan yang dimaksudkan agar dapat: (1) Membentuk sikap disiplin waktu,
aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. (2) Membentuk jiwa kebersamaan dan
solidaritas antar sesama. (3) Membentuk mental dan fisik yang tangguh. (4)
Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa (5) Melatih jiwa leadership (6) Membentuk iman dan takwa pada agama
yang dianut masing-masing individu, dan (7)
Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
Babinsa akan terus berjuang memajukan desa binaanya. Dengan motto “BERBUAT TERBAIK, BERANI, TULUS DAN IKHLAS.”
* Serda Setyo Yulianto (Babinsa Desa Mertapada Kulon)